Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dirilis setelah menimbang beberapa hal termasuk semakin kompleksnya risiko perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.
Peraturan OJK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dirilis setelah menimbang beberapa hal termasuk semakin kompleksnya risiko perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.
Jenis Regulasi
POJK
Lembaga
OJK
Ditetapkan
19 Nov 2015
File PDF
116,62 KB
Regulasi Market
ojk-pojk-2015-regulasi-da39a3ee5e6b.pdf
Preview PDF tersedia di layar besar
Gunakan tombol buka PDF atau unduh dokumen untuk membaca regulasi.
Buka PDFInformasi Regulasi
Pilar
Otoritas Pengawas Sektoral
Nomor Regulasi
-
Tahun
2015
Status
Berlaku
Tanggal Ditetapkan
19 Nov 2015
Tanggal Berlaku
19 Nov 2015