Market Hari Ini 04 Jul 2026 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Sering Disamakan dengan Judi, OJK Beber Fakta tentang Investasi Saham

Hingga pertengahan Mei 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar 28,1 juta investor,

Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi menegaskan investasi saham bukan judi. Simak penjelasan legalitas saham syariah fatwa DSN-MUI dan tips aman 2L di sini.

Ilustrasi papan pantau saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: dok KabarBursa.com/Desty
Ilustrasi papan pantau saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: dok KabarBursa.com/Desty

Daftar Isi

  1. 01 Pengertian Saham

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan jika investasi saham bukan berupa praktik perjudian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.

Hasan dalam kuliah umum itu menyampaikan bahwa minat masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berinvestasi di pasar modal terus menunjukkan tren yang positif.

Hingga pertengahan Mei 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar 28,1 juta investor, dengan lebih dari 54 persen di antaranya merupakan investor berusia di bawah 30 tahun.

Sementara itu, jumlah investor pasar modal di Provinsi Jawa Timur telah mencapai sekitar 3,1 juta investor dan menjadi provinsi dengan jumlah investor terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Hasan menegaskan bahwa meningkatnya jumlah investor harus diiringi dengan pemahaman yang memadai mengenai investasi termasuk yang berbasis syariah.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menegaskan satu hal yang sangat penting yaitu investasi saham bukanlah berupa praktik perjudian," ujar dia dalam keterangannya dikutip, Sabtu, 4 Juli 2026.

Hasan menyatakan saham merupakan instrumen investasi yang sah, dan dalam konteks syariah juga telah memperoleh legitimasi yang kuat melalui berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

"Bahkan, pasar modal syariah telah didukung oleh Sharia Online Trading System (SOTS) yang memastikan transaksi dilakukan sesuai prinsip syariah," ungkapnya.

Hasan juga mengingatkan mahasiswa agar tidak terburu-buru berinvestasi hanya karena mengikuti tren, melainkan terlebih dahulu memahami risiko setiap instrumen investasi.

"Yang tadi sudah membuka rekening, jangan euforia. Jangan karena sudah punya rekening kemudian tanpa pemahaman langsung menginvestasikan modal ke instrumen tertentu. Teruslah belajar dan memahami risiko di balik setiap keputusan investasi yang diambil. Dan yang paling mudah, selalu ingat prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis," kata Hasan.

Pengertian Saham

Mengutip situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan.

Di sisi lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Menurut BEI, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

BEI mencatat, terdapat dua keuntungan yang didapat investor ketika berinvestasi di saham.  Pertama adalah Dividen, merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. 
 

Kedua ialah capital gain yang merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.

"Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp500 untuk setiap saham yang dijualnya," tulis BEI.

Kendati demikian, saham juga mempunyai risiko investasi. Pertama, capital loss yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli.

"Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham," terang BEI.

Kadua risiko likuidasi, adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan.

"Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan)," jelas BEI. (*) 
 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait