Market Hari Ini 30 Jun 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Tim Editorial

Bos Baru BEI Dukung Demutualisasi, Tunggu Peraturan UU P2SK

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, hingga saat ini Bursa masih menunggu regulasi lanjutan untuk secara teknis mengatur implementasi mekanisme demutualisasi

Bos baru BEI Jeffrey Hendrik pastikan dukung demutualisasi sesuai amanat UU P2SK guna modernisasi bursa efek Indonesia

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. (Foto: Dok. Tangkapan layar)
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. (Foto: Dok. Tangkapan layar)

KABARBURSA COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan sepenuhnya mendukung proses demutualisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, hingga saat ini Bursa masih menunggu regulasi lanjutan untuk secara teknis mengatur implementasi mekanisme demutualisasi. Meski demikian, komunikasi dengan berbagai pihak yang bersangkutan akan terus berlangsung sesuai dengan ketentuan.

“Terkait demutualisasi, kami juga menunggu susunan Undang-Undang P2SK,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers RUPS daring dikutip Selasa, 30 Juni 2026.

Hal tersebut disampaikan Jeffrey saat menjawab pertanyaan-pertanyaan media mengenai kepindahan Direktur BEI untuk periode 2026-2030 melaksanakan amanat Konstitusi P2SK Menyusun transformasi kelembagaan Bursa Efek Indonesia.

Menurut Jeffrey, koordinasi dengan regulator dan stakeholder merupakan bagian penting dari prosesnya. Oleh karena itu, direktur baru memastikan mereka akan aktif membangun komunikasi dengan semua pihak yang berkaitan dengan implementasi kebijakan.

"Jika pertanyaannya adalah apakah kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan, kami akan melakukannya," katanya.

Jeffrey menjelaskan, dukungan terhadap demutualisasi bukan semata-mata karena itu adalah mandat hukum, tetapi juga didasarkan pada keyakinan bahwa merubah struktur kelembagaan akan membawa Bursa Saham Indonesia menjadi organisasi yang lebih moderen dan adaptif pengembangan industri keuangan global.

Dia mengevaluasi model demutualisasi telah menjadi praktik lazim yang diterapkan oleh berbagai bursa saham dunia. Sementara itu, Bursa Efek Indonesia masih menjadi salah satu dari sedikit bursa global yang belum mengimplementasikan sistem tersebut.

"Kami sangat mendukung demutualisasi dari Bursa Efek Indonesia," kata Jeffrey.

Menurutnya, mengubah status kelembagaan melalui demutualisasi akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar untuk Bursa dalam mengembangkan bisnis, mempercepat pengambilan keputusan, Meningkatkan daya saing di tengah-tengah perubahan pasar keuangan yang semakin dinamis.

Jeffrey mengatakan, dengan struktur yang lebih modern, pertukaran juga akan memiliki ruang yang lebih luas untuk menjalankan berbagai strategi yang disusun Direktur periode 2026–2030.

"Kami juga percaya bahwa dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia lebih modern," katanya.

Ia menambahkan, lebih banyak organisasi lincah akan memfasilitasi Bursa dalam mewujudkan target jangka panjang yang berbeda. Dari peningkatan kapitalisasi pasar, pertumbuhan emiten, meningkatnya nilai transaksi, hingga memperluas basis investor domestik.

Sebelumnya, dalam penyiaran visi dan program kerja sutradara baru, BEI menetapkan target untuk membawa Saham Indonesia Pertukaran di dalam 10 barisan bursa terbesar di dunia pada 2030. Tujuan-tujuan ini akan melalui empat pilar utama, meningkatkan bisnis transaksi, mengembangkan bisnis non-transaksi, berlipat-lipat dan meningkatkan kualitas korporat dan memperluas inklusivitas investor.

Selain itu, BEI juga menargetkan kapitalisasi pasar mencapai Rp30.000 triliun hingga 2030, rata-rata nilai transaksi harian Rp31 triliun, Perusahaan tercatat melebihi 1.000 emiten, jumlah investor pasar telah mencapai 35 juta investor tunggal identifikasi (SID), serta rasio kapitalisasi pasar produk domestik lebih dari 83 persen.

Jeffrey mengevaluasi, seluruh target membutuhkan landasan institusi kelembagaan yang semakin beradaptasi. Oleh karena itu, proses demutualisasi dinilai menjadi salah satu bagian terpenting dalam transformasi Indonesia.

Meskipun demikian, ia menegaskan implementasi demutualisasi masih akan mengikuti pemerintah regulator dan proses regulasi regulasi melalui Konstitusi P2SK pemerintah. Selama transisi, BEI akan terus berkoordinasi dengan semua pihak yang bersangkutan untuk memastikan perubahan kelembagaan berjalan terukur dan menjaga kestabilan dan kredibilitas pasar modal Indonesia.(*)
 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait