Makro 04 Jul 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Pramirvan Datu

Proyek Dragon Ajukan Tax Holiday, ESDM: Masih Ada Perbedaan Interpretasi Aturan

Pengajuan fasilitas tax holiday untuk Proyek Dragon yang digarap CATL dan IBC masih menunggu harmonisasi aturan antarlembaga akibat perbedaan interpretasi Keputusan Menteri Keuangan.

Proyek Dragon mengajukan tax holiday, namun masih terkendala perbedaan interpretasi aturan. ESDM menyebut harmonisasi DJP dan BKPM masih berlangsung.

Pengajuan insentif oleh kongsi Contemporary Amperex Technology Co. Ltd (CATL) dan Indonesia Battery Corporation (IBC) ini masih terganjal perbedaan interpretasi aturan. (Foto: CNC)
Pengajuan insentif oleh kongsi Contemporary Amperex Technology Co. Ltd (CATL) dan Indonesia Battery Corporation (IBC) ini masih terganjal perbedaan interpretasi aturan. (Foto: CNC)

KABARBURSA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan proyek baterai kendaraan listrik (EV) terintegrasi raksasa, Proyek Dragon, tengah mengajukan fasilitas insentif libur pajak atau tax holiday.

Namun, pengajuan insentif oleh kongsi Contemporary Amperex Technology Co. Ltd (CATL) dan Indonesia Battery Corporation (IBC) ini masih terganjal perbedaan interpretasi aturan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika, menjelaskan persoalan utama terletak pada penafsiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai tax holiday yang sempat beberapa kali mengalami perubahan. 

Kata dia, pemerintah perlu menyamakan pandangan karena menyangkut acuan tahun penggunaan regulasi tersebut.

"Jadi, masalah tax holiday yang diajukan oleh proyek Dragon masih terhambat soal interpretasi atas keputusan Menteri Keuangan. Ada beberapa perubahan," ujar Ahmad Erani saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 3 Juli 2026.

Ahmad Erani menilai, sinkronisasi kebijakan antarkementerian dan lembaga menjadi hal krusial saat ini. Menurutnya, kepastian hukum mengenai aturan tahun tersebut harus disepakati bersama agar tidak menghambat iklim investasi hilirisasi.

"Nah, ini menyangkut penggunaan tahun itu. Perlu ada kesepahaman lah antara DJP dan BKPM, dengan ESDM," katanya menambahkan.

Langkah koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kelayakan sejumlah perusahaan patungan (joint venture/JV) di bawah payung Proyek Dragon dalam menerima fasilitas keringanan pajak tersebut. Pemerintah ingin memastikan seluruh payung hukum selaras sebelum memberikan keputusan final.

"Ya, untuk memastikan apakah proyek Dragon tadi itu, CATL, beberapa ininya, joint venture-nya, JV-nya itu bisa memperoleh kapasitas tersebut. Itu sih," tutur Ahmad Erani.

Saat ditanya mengenai respons dari pihak otoritas pajak, Ahmad Erani menegaskan bahwa proses tersebut masih bergulir. Lintas instansi terus melakukan pertemuan untuk menyelaraskan aturan perpajakan ini.

"Masih akan diharmonisasikan antara DJP dengan BKPM," ucapnya ringkas.

Sebagai informasi, kerja sama strategis antara CATL dan IBC ini diwujudkan melalui pembentukan perusahaan patungan bernama Contemporary Amperex Technology Indonesia Battery (CATIB).

Perusahaan patungan tersebut saat ini tengah membangun pabrik baterai EV terintegrasi di Karawang, Jawa Barat. Mega proyek ini ditargetkan mulai beroperasi secara komersial pada Juli 2026 demi memperkuat rantai pasok ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait