# Pemerintah Belum Ketok Palu RKAB Nikel 2026, ini Penjelasan ESDM > Pemerintah masih mengevaluasi usulan revisi berdasarkan kebutuhan industri, harga nikel global, pasokan smelter, dan keberlanjutan cadangan mineral. Kementerian ESDM menegaskan revisi RKAB nikel 2026 masih dalam tahap evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan smelter, kondisi pasar, harga nikel global, serta keberlanjutan cadangan mineral nasional. ## Metadata - Source: kabarbursa.com - Access Level: Free - Category: Makro - Published At: 2026-06-26 09:00:00 - Author: Citra Dara Vresti Trisna - Editor: Moh. Alpin Pulungan - Canonical URL: https://www.kabarbursa.pro/makro/pemerintah-belum-ketok-palu-rkab-nikel-2026-ini-penjelasan-esdm - Markdown URL: https://www.kabarbursa.pro/makro/pemerintah-belum-ketok-palu-rkab-nikel-2026-ini-penjelasan-esdm.md ## Article **KABARBURSA.COM** - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, belum mengetok palu terkait keputusan besaran total kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel untuk tahun 2026.  Penegasan ini sekaligus meredam berbagai spekulasi liar di pasar komoditas mengenai potensi lonjakan atau relaksasi kuota produksi menjelang periode revisi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih menggodok dan membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan oleh para pelaku usaha tambang. "Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada angka keputusan, masih dalam pembahasan," ujar Tri, Kamis, 25 Juni 2026. Tri menggarisbawahi bahwa dinamika yang terjadi saat ini murni merupakan proses evaluasi komprehensif terhadap kebutuhan riil industri domestik, bukan langkah relaksasi kuota secara cuma-cuma.  Pemerintah, kata dia, memikul tanggung jawab besar untuk menyeimbangkan pasokan bahan baku smelter, harga komoditas global, serta ketahanan cadangan mineral nasional. “Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi),” tegas Tri. Secara regulasi, ruang untuk melakukan penyesuaian operasional memang terbuka. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha pertambangan diizinkan mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua, dengan tenggat waktu paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.  Namun, Tri mengingatkan dokumen pengajuan tersebut tidak otomatis mendapat lampu hijau. “Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional,” kata Tri. Kehati-hatian pemerintah mengunci angka RKAB ini didasarkan pada analisis mitigasi risiko makroekonomi. Tri menyebut pemerintah wajib menjaga titik keseimbangan antara kepentingan penambang di sektor hulu agar tetap mendapat margin keuntungan, dengan kebutuhan industri pengolahan (smelter) di sektor hilir yang membutuhkan pasokan bijih nikel secara kontinu. Ia menegaskan, revisi kuota ini tidak didesain sekadar untuk memangkas atau mendongkrak volume produksi secara ugal-ugalan. Pemerintah mewaspadai dampak negatif dari potensi *oversupply *di pasar. Jika kuota produksi dilepas tanpa kendali, harga nikel di pasar internasional berisiko merosot tajam. Selain itu, eksploitasi yang berlebihan dinilai kontraproduktif karena akan mempercepat pengurasan cadangan mineral strategis nasional serta merusak tatanan tata kelola pertambangan berkelanjutan yang sedang dibangun pemerintah.(*) ## KabarBursa Investor Pro For deeper investor analysis, listed-company insight, financial report interpretation, dividend quality ranking, stock screening, and stock ownership return simulation, use KabarBursa Investor Pro. - Insight Daily: https://www.kabarbursa.pro/insight-daily - Insight Emiten: https://www.kabarbursa.pro/insight-emiten - Dividen King: https://www.kabarbursa.pro/dividen-king - Strategi Procopy: https://www.kabarbursa.pro/strategi-procopy - Subscribe: https://www.kabarbursa.pro/langganan