Makro 26 Jun 2026 Penulis: Citra Dara Vresti Trisna Editor: Moh. Alpin Pulungan

Pemerintah Belum Ketok Palu RKAB Nikel 2026, ini Penjelasan ESDM

Kementerian ESDM menegaskan revisi RKAB nikel 2026 masih dalam tahap evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan smelter, kondisi pasar, harga nikel global, serta keberlanjutan cadangan mineral nasional.

Pemerintah masih mengevaluasi usulan revisi berdasarkan kebutuhan industri, harga nikel global, pasokan smelter, dan keberlanjutan cadangan mineral.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno. Foto: KabarBursa.com/Gusti
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno. Foto: KabarBursa.com/Gusti

KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, belum mengetok palu terkait keputusan besaran total kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel untuk tahun 2026. 

Penegasan ini sekaligus meredam berbagai spekulasi liar di pasar komoditas mengenai potensi lonjakan atau relaksasi kuota produksi menjelang periode revisi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih menggodok dan membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan oleh para pelaku usaha tambang.

"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada angka keputusan, masih dalam pembahasan," ujar Tri, Kamis, 25 Juni 2026.

Tri menggarisbawahi bahwa dinamika yang terjadi saat ini murni merupakan proses evaluasi komprehensif terhadap kebutuhan riil industri domestik, bukan langkah relaksasi kuota secara cuma-cuma. 

Pemerintah, kata dia, memikul tanggung jawab besar untuk menyeimbangkan pasokan bahan baku smelter, harga komoditas global, serta ketahanan cadangan mineral nasional.

“Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi),” tegas Tri.

Secara regulasi, ruang untuk melakukan penyesuaian operasional memang terbuka. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha pertambangan diizinkan mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua, dengan tenggat waktu paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. 

Namun, Tri mengingatkan dokumen pengajuan tersebut tidak otomatis mendapat lampu hijau. “Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional,” kata Tri.

Kehati-hatian pemerintah mengunci angka RKAB ini didasarkan pada analisis mitigasi risiko makroekonomi. Tri menyebut pemerintah wajib menjaga titik keseimbangan antara kepentingan penambang di sektor hulu agar tetap mendapat margin keuntungan, dengan kebutuhan industri pengolahan (smelter) di sektor hilir yang membutuhkan pasokan bijih nikel secara kontinu.

Ia menegaskan, revisi kuota ini tidak didesain sekadar untuk memangkas atau mendongkrak volume produksi secara ugal-ugalan. Pemerintah mewaspadai dampak negatif dari potensi oversupply di pasar.

Jika kuota produksi dilepas tanpa kendali, harga nikel di pasar internasional berisiko merosot tajam. Selain itu, eksploitasi yang berlebihan dinilai kontraproduktif karena akan mempercepat pengurasan cadangan mineral strategis nasional serta merusak tatanan tata kelola pertambangan berkelanjutan yang sedang dibangun pemerintah.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
CI
Ass. Redaktur

Citra Dara Vresti Trisna

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait