Makro 30 Jun 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Syahrianto

Pemerintah Alokasikan APBN untuk Biayai Studi Eksplorasi Migas

Pemerintah mulai membiayai studi eksplorasi migas lewat APBN, disertai perubahan skema bagi hasil demi menarik investasi baru.

Kementerian ESDM mengalokasikan APBN untuk studi eksplorasi migas dan mengubah skema bagi hasil agar investasi hulu migas semakin menarik.

Pemerintah mengubah strategi mencari cadangan migas baru. Tak lagi sepenuhnya bergantung pada swasta, kini APBN ikut membiayai studi eksplorasi, sementara skema bagi hasil dirombak agar investasi hulu migas semakin menarik. Foto: Dok. ESDM.
Pemerintah mengubah strategi mencari cadangan migas baru. Tak lagi sepenuhnya bergantung pada swasta, kini APBN ikut membiayai studi eksplorasi, sementara skema bagi hasil dirombak agar investasi hulu migas semakin menarik. Foto: Dok. ESDM.

KABARBURSA.COM — Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM melakukan terobosan baru dengan mengalokasikan pendanaan langsung dari APBN untuk membiayai studi eksplorasi minyak dan gas bumi nasional.

Kebijakan revolusioner di masa kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini sengaja diambil untuk mempercepat penemuan blok-blok migas baru tanpa harus bergantung penuh pada inisiatif badan usaha swasta.

Langkah berani ini dibarengi dengan perombakan total skema bagi hasil atau split kontrak bagi investor hulu migas agar jauh lebih atraktif dan fleksibel dalam menanggung risiko lapangan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman membeberkan bahwa jika sebelumnya bagi hasil dipatok kaku sebesar 85 berbanding 15 untuk minyak dan 70 berbanding 30 untuk gas, kini bagian untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS bisa melonjak drastis hingga mencapai 40 persen sampai 50 persen.

"Salah satu yang penting juga adalah Pemerintah sekarang juga menganggarkan dari APBN alokasi untuk studi eksplorasi. Kalau dulu, ini hanya Badan Usaha yang melakukan. Tapi di masanya Bapak Menteri Pak Bahlil ini, bukan hanya Badan Usaha, tapi Pemerintah menginisiasi. Dan ada tambahan blok-blok baru banyak dari proses pendanaan negara ini," jelas Laode dalam forum energi, dikutip Selasa, 30 Juni 2026.

Selain mengandalkan pendanaan negara untuk berburu cadangan baru, Ditjen Migas memacu produksi jangka pendek melalui reaktivasi sumur-sumur minyak yang tidak aktif atau idle di seluruh Indonesia.

Pemerintah mencatat sebanyak 792 sumur idle telah sukses dihidupkan kembali pada tahun 2025 dari total database yang mencapai 7.345 sumur. Saat ini, pemerintah membuka karpet merah bagi investor untuk menggarap 5.771 sumur sisa lainnya secara cepat.

Akselerasi peningkatan produksi pada lapangan eksisting juga digenjot menggunakan kombinasi teknologi non-konvensional seperti fracking, Enhanced Oil Recovery atau EOR, dan horizontal drilling guna menyedot sisa hidrokarbon secara optimal demi menutup celah konsumsi domestik.

Kementerian ESDM optimistis target produksi nasional akan tercapai berkat dukungan data dari 118 area blok migas potensial yang sedang dikembangkan. Terlebih, Indonesia telah mengantongi temuan cadangan gas raksasa yang masif di lapangan, seperti di area blok Geliga dan blok Gula.

"Potensi ini terbukti lewat temuan cadangan yang masif di lapangan, seperti di area blok Geliga dan blok Gula yang mencatatkan potensi hingga 7 TCF," kata Laode.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait