Makro 02 Jul 2026 Penulis: Harun Rasyid Editor: Tim Editorial

Pajak JHT Saldo di Atas Rp50 Juta Bakal Dievaluasi, Begini Kata Purbaya

Purbaya menyebutkan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan buruh terkait penghapusan pajak dalam JHT tersebut.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kaji usulan buruh terkait penghapusan pajak JHT. Cek aturan tarif PPh JHT saat ini dan pertimbangan pemerintah di sini!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengevaluasi pengenaan pajak dalam Jaminan Hari Tua (JHT). (Foto: dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengevaluasi pengenaan pajak dalam Jaminan Hari Tua (JHT). (Foto: dok. Kemenkeu)

KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan meninjau penetapan pajak dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Adapun pajak JHT ditentukan berdasarkan besaran saldonya. Untuk saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak atau nol persen, sedangkan saldo JHT di atas Rp50 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar lima persen.

Purbaya menyebutkan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan buruh terkait penghapusan pajak dalam JHT tersebut. Sebab pemilik JHT di Indonesia saat ini 95 persen saldonya di bawah Rp50 juta dan tidak dikenakan pajak.

"Yang (JHT) Rp50 juta kan enggak bayar (pajak), itu 95 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin (pajaknya) atau tidak," ujarnya kepada media di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 1 Juli 2026.

Purbaya melanjutkan, pihaknya akan memutuskan penyesuaian pajak pada JHT lewat kajian yang tengah dilakukan.

"Jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Sedang di-assessment nanti," ucapnya.

Menurutnya, rencana evaluasi pajak tersebut perlu mempertimbangkan keringanan yang adil. Sebab secara persentase, JHT yang dikenakan pajak adalah milik pekerja yang memiliki saldo besar.

"Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau yang kita belain ternyata nilai pensiunnya gede-gede banget Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, ya enggak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya," tutupnya.

Sebelumnya, penghapusan pajak JHT diusulkan oleh Said Iqbal selaku Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Ia mendorong perubahan kebijakan fiskal berupa penghapusan pajak atas JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Said, manfaat JHT seharusnya tidak dikenakan pajak karena iurannya berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya sudah dipotong PPh Pasal 21.

“Upah pekerja sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said. (*)
 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HA
Jurnalis

Harun Rasyid

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait