Makro 13 Jul 2024 Penulis: Redaksi KabarBursa Editor: Tim Editorial

Jurus Jokowi Rayu Investor ke IKN: HGU Hampir Dua Abad

Jurus Jokowi Rayu Investor ke IKN: HGU Hampir Dua Abad
Jurus Jokowi Rayu Investor ke IKN: HGU Hampir Dua Abad

KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Dengan harapan bisa mendatangkan lebih banyak investasi ke IKN, Jokowi tampaknya berupaya keras agar suntikan dana dari investor terus bertambah.

Lewat aturan tersebut para calon investor bahkan diberikan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 9 aturan tersebut.

"Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian," tulis pasal 9 ayat (1) biled tersebut dikutip, Sabtu, 13 Juli 2024

Pada ayat (2) kemudian dijelaskan bahwa 1 siklus yang dimaksud itu adalah, hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Kedua, hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Ketiga, hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Pada ayat (2) kemudian dijelaskan bahwa 1 siklus yang dimaksud itu adalah, hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Kedua, hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Ketiga, hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sehingga totalnya, HGU yang bisa dikantongi para investor bisa selama 190 tahun. Kemudian HGB total yang diberikan selama 180 tahun, sedangkan untuk Hak Pakai diberikan selama 180 tahun.

"Pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis ayat (3).

Namun, terkait minimnya minat investor untuk menyuntikkan dana di IKN, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan salah satu kendala utama adalah masalah Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Menurutnya, status HGB di atas HPL ini tidak menarik bagi investor karena tidak bisa dijadikan agunan ke bank. Artinya bukan soal HGU.

Meskipun regulasi UU IKN mengatur bahwa investor dapat menerima HGB di atas HPL selama 160 tahun, Basuki menilai hal ini tetap kurang menarik.

"Karena status tanahnya HGB di atas HPL, nah ini yang tidak menarik (bagi investor)," ujar Menteri Basuki saat ditemui di kantornya, Jumat, 7 Juni 2024

Ke depan, Basuki berencana untuk mengubah mekanisme kepemilikan lahan di IKN. Investor nantinya akan diberikan HGB murni, seperti yang berlaku di kota-kota besar, yang dianggap lebih mudah diagunkan ke lembaga keuangan.

"Untuk investor (akan diberikan) HGB murni, tapi bukan di atas HPL, kalau di atas HPL dia pasti nilainya jika di Bank -kan akan jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, itu yang tidak menarik," kata Basuki.

Basuki juga menjelaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mempercepat skema penguasaan lahan di IKN oleh Badan Usaha. Kejelasan status lahan menjadi faktor fundamental bagi badan usaha sebelum menanamkan modalnya ke proyek ibu kota baru.

Selain itu, transaksi pertanahan yang sebelumnya dibekukan oleh Kementerian ATR/BPN akan dibuka kembali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin membeli lahan di IKN. Pemerintah juga sedang mendiskusikan harga lahan tersebut.

"Kalau untuk pribadi misalnya bapak mau beli, ibu mau beli nanti, akan ada di dalam UU atau PP-nya, sudah ada untuk kepemilikan," tutup Menteri Basuki. (Yub/*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
RE
KabarBursa.pro Editorial Team

Redaksi KabarBursa

Berita Terkait