Makro 01 Jul 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Pramirvan Datu

ESDM Tahan Kenaikan Tarif Listrik PLN hingga September 2026

Pemerintah menahan tarif listrik PLN untuk Triwulan III 2026 bagi pelanggan nonsubsidi dan subsidi guna menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri di tengah tekanan ekonomi.

Tarif listrik PLN Juli-September 2026 resmi tidak naik. Pemerintah menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjamin tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak akan mengalami perubahan sepanjang kuartal ini. (Foto: dok KabarBursa/Gusti Ridani)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjamin tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak akan mengalami perubahan sepanjang kuartal ini. (Foto: dok KabarBursa/Gusti Ridani)

KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menahan tarif listrik PT PLN (Persero) periode Triwulan III atau Juli hingga September 2026 agar tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Kebijakan intervensi ini sengaja diambil untuk membentengi daya beli masyarakat yang tengah tertekan sekaligus menjaga roda daya saing sektor industri nasional agar tetap kompetitif.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa berdasarkan formula tariff adjustment yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik kuartal ketiga ini seharusnya melonjak.

Hal tersebut terjadi menyusul adanya akumulasi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro realisasi periode Februari hingga April 2026. Parameter tersebut adalah pelemahan kurs rupiah hingga menyentuh Rp16.959,32 per USD dan lonjakan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD96,12 per barel.

Sementara itu, angka inflasi tercatat sebesar 0,21 persen dan Harga Batu bara Acuan (HBA) dipatok USD70 per ton sesuai kebijakan pasokan domestik (DMO).

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil dalam keterangan resminya, dikutip Rabu, 1 Juli 2026.

Langkah penahanan tarif ini otomatis memaksa pemerintah untuk merogoh kocek anggaran demi menutup selisih biaya keekonomian operasional PLN.

Bahlil menambahkan bahwa pemerintah juga menjamin tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak akan mengalami perubahan sepanjang kuartal ini.

Kebijakan subsidi tersebut tetap menyasar kelompok masyarakat rentan seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil menjelaskan tujuan strategis pemerintah.

Kementerian ESDM kini mengalihkan fokus dengan mendesak manajemen PLN melakukan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik secara ketat demi menekan beban pokok penyediaan.

Otoritas energi juga menginstruksikan perusahaan plat merah tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan dan menjamin keandalan pasokan listrik ke sektor manufaktur di tengah tren volatilitas ekonomi global.

Di sisi hilir, pemerintah mengimbau masyarakat luas untuk mempraktikkan penghematan konsuymsi listrik demi memperkuat fondasi ketahanan energi nasional.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait