Makro 30 Jun 2026 Penulis: Moh. Alpin Pulungan Editor: Syahrianto

Besok RUPS CGAS, Pemegang Saham Diminta Restui Aset Perusahaan Jadi Jaminan Utang

CGAS akan menggelar RUPS pada 1 Juli 2026 dengan agenda meminta persetujuan pemegang saham menjaminkan aset perusahaan.

CGAS menggelar RUPS pada 1 Juli 2026. Pemegang saham akan diminta menyetujui penjaminan aset perusahaan untuk utang.

CGAS akan menggelar RUPS pada 1 Juli 2026 dengan satu agenda strategis, yakni meminta persetujuan pemegang saham untuk menjadikan aset perusahaan sebagai jaminan utang yang nilainya dapat melampaui 50 persen dari kekayaan bersih perseroan. Foto: Dok. CGAS
CGAS akan menggelar RUPS pada 1 Juli 2026 dengan satu agenda strategis, yakni meminta persetujuan pemegang saham untuk menjadikan aset perusahaan sebagai jaminan utang yang nilainya dapat melampaui 50 persen dari kekayaan bersih perseroan. Foto: Dok. CGAS

KABARBURSA.COM – PT Citra Nusantara Gemilang Tbk (CGAS) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu, 1 Juli 2026. Salah satu agenda yang akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham berkaitan dengan pemberian kewenangan kepada perseroan untuk menjadikan aset perusahaan sebagai jaminan utang dengan nilai yang dapat melampaui 50 persen dari total kekayaan bersih.

Berdasarkan pemanggilan RUPS yang diterbitkan perseroan, rapat akan dimulai pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan secara elektronik melalui platform eASY KSEI. Pelaksanaan rapat dipusatkan di Ruang Meeting Utama Grha CNG, Jalan Tebet Timur Dalam II Nomor 35, Jakarta Selatan.

CGAS hanya menetapkan satu mata acara dalam RUPS tersebut. Agenda itu berkaitan dengan persetujuan pemegang saham terhadap aksi korporasi yang menyangkut aset perusahaan.

“Persetujuan untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang dapat melampaui atau lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,” demikian bunyi mata acara RUPS yang dilihat, Selasa, 30 Juni 2026.

Persetujuan pemegang saham diperlukan karena transaksi yang berkaitan dengan pengalihan atau penjaminan aset dalam jumlah tertentu merupakan kewenangan RUPS sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui mekanisme tersebut, keputusan strategis yang berpotensi memengaruhi aset perseroan harus memperoleh persetujuan para pemegang saham.

Dalam dokumen pemanggilan rapat disebutkan, RUPS dinyatakan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari dua pertiga jumlah seluruh saham dengan hak suara. Adapun keputusan rapat harus memperoleh persetujuan lebih dari tiga perempat jumlah suara yang hadir dalam rapat.

Perseroan juga mengimbau pemegang saham mengikuti rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY KSEI sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka secara elektronik. Melalui platform tersebut, pemegang saham dapat memberikan kuasa, menyampaikan pertanyaan, hingga menggunakan hak suaranya secara daring.

Sementara itu, perseroan menetapkan bahwa pemegang saham yang berhak menghadiri RUPS adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB atau pihak yang menerima kuasa secara sah dari pemegang saham tersebut.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
MO
Ass. Redaktur

Moh. Alpin Pulungan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait