Makro 30 Jun 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Tim Editorial

BEI: Tujuh Manajer Investasi Ajukan Pencatatan ETF Emas

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, dari sisi regulasi, ketentuan mengenai ETF Emas telah tersedia.

Regulasi komplit, 7 manajer investasi resmi ajukan pencatatan ETF Emas ke BEI

Ilustrasi Emas (Foto: Pixabay/Csaba Nagy)
Ilustrasi Emas (Foto: Pixabay/Csaba Nagy)

KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan proses pencatatan Exchange Traded Fund (ETF) Emas tengah berlangsung. Hingga saat ini, sebanyak tujuh manajer investasi telah mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan mengenai perkembangan peluncuran ETF Emas dalam konferensi pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI, Senin, 29 Juni 2026.

"Saat ini ada tujuh manajer investasi yang telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada Bursa Efek Indonesia," kata Jeffrey.

Jeffrey mengatakan, dari sisi regulasi, ketentuan mengenai ETF Emas telah tersedia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur ETF Emas pada 23 Februari 2026.

Selanjutnya, pada April 2026, BEI menerbitkan peraturan mengenai perdagangan, pencatatan, dan keanggotaan yang mengatur ETF Emas.

Sebelum itu, pada Juli 2025, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah menerbitkan fatwa terkait ETF Emas.

"Terkait regulasi itu sudah lengkap," ujar Jeffrey.

Ia menjelaskan, setelah seluruh regulasi tersedia, proses berikutnya adalah penyelesaian tahapan pencatatan oleh para manajer investasi yang mengajukan produk tersebut.

"Ini sedang berproses dan tentu kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, ETF Emas sudah bisa terbit dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia," katanya.

Jeffrey tidak merinci jadwal peluncuran ETF Emas. Namun, menurutnya, proses pencatatan saat ini masih berjalan seiring penyelesaian tahapan yang diperlukan sebelum produk tersebut dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait