1. Kasus Suap IPO, Luka Lama yang Belum Tertutup
Salah satu kasus yang tak pernah dilupakan adalah perkara suap dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya di kalangan pelaku pasar.
Kasus ini pertama kali mencuat ke ruang publik pada paruh kedua 2024, ketika beredar surat internal tentang dugaan pelanggaran etika oleh oknum karyawan BEI di Divisi Penilaian Perusahaan. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya praktik permintaan imbalan dan gratifikasi kepada calon emiten agar proses pencatatan saham mereka diloloskan.
Manajemen BEI kemudian mengonfirmasi telah menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja kepada lima karyawan yang terlibat. BEI menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran etika berat dan menegaskan telah menjalankan prosedur disiplin internal sesuai ketentuan.
Namun, penanganan kasus ini berhenti di situ. Publik hanya disuguhi informasi soal pemecatan internal, tanpa penjelasan lanjutan mengenai apakah praktik tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pola yang lebih sistemik.
Padahal, informasi yang beredar di kalangan pasar menyebutkan praktik itu diduga telah berlangsung selama beberapa tahun, melibatkan lebih dari satu calon emiten, dengan nilai imbalan yang tidak kecil. Bahkan, para oknum karyawan tersebut dikabarkan membentuk perusahaan jasa penasihat tersendiri, yang saat pemeriksaan internal disebut telah mengantongi akumulasi dana sekitar Rp20 miliar.
Di tengah sorotan tersebut, BEI justru menyampaikan bahwa seleksi IPO telah diperketat. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, pada Oktober 2024 mengatakan sekitar 40 persen calon emiten ditolak meskipun secara administratif memenuhi syarat.
2. Kasus Mirae Asset, Ketika Saham Blue Chip Berubah Tanpa Izin
Persoalan IPO bukan satu-satunya celah yang membuat investor gelisah. Di level perantara perdagangan, kasus Mirae Asset Sekuritas Indonesia ikut menambah daftar panjang kegelisahan pasar.
Pada akhir 2025, Otoritas Jasa Keuangan turun tangan menyelidiki laporan seorang investor yang mengaku kehilangan dana hingga Rp71 miliar. Kasus ini mencuat setelah investor bernama Irman, berusia 70 tahun, melaporkan dugaan penipuan dan akses ilegal ke Bareskrim Polri.
Yang membuat perkara ini menyita perhatian, masalahnya bukan pada rekening dana nasabah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, yang ketika itu masih dijabat Inarno Djajadi, menegaskan bahwa inti persoalan berada pada transaksi efek di dalam akun investor itu sendiri.
“Untuk kasus yang di Mirae Asset Sekuritas, bukan masalah RDN tetapi ada transaksi penjualan saham blue chip tetapi pengakuannya tanpa ia ketahui lalu dibelikan saham-saham tidak blue chip,” ujar Inarno.
Menurut pengakuan investor, portofolio yang semula berisi saham-saham berkapitalisasi besar berubah drastis. Saham blue chip yang selama ini menjadi pegangan justru dijual, dan dana hasil penjualan dialihkan ke saham-saham lain yang tidak dikenalnya. Perubahan itu baru disadari setelah nilainya tergerus signifikan.
Laporan resmi ke kepolisian tercatat dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Irman menyebut dana investasi senilai Rp71 miliar raib, sementara komposisi portofolionya berubah tanpa persetujuan eksplisit.
Dari sisi perusahaan, manajemen Mirae Asset Sekuritas menyatakan tengah melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan OJK, self-regulatory organizations, serta PPATK. Hasil pemeriksaan awal, menurut keterangan resmi perusahaan, mengarah pada dugaan bahwa nasabah memberikan kata sandi dan akses akun kepada pihak lain.
Langkah tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap standar keamanan transaksi. Namun, bagi investor ritel, penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan tentang sejauh mana mekanisme pengawasan internal sekuritas bekerja dalam melindungi nasabah dari penyalahgunaan akun.
“Mirae Asset Sekuritas tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan,” tulis manajemen dalam pernyataan resmi pada Desember 2025.
3. Gugatan Investor FREN, Sinyal Retaknya Kepercayaan
Kasus ketiga datang dari ranah korporasi, ketika investor PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) menggugat rencana merger dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL). Gugatan tersebut tercatat dan masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terlepas dari hasil akhirnya, keberadaan gugatan ini mencerminkan satu hal, sebagian investor merasa tidak cukup terlindungi atau tidak memperoleh kejelasan dalam aksi korporasi berskala besar. Dalam konteks pengawasan pasar, kasus ini sering dijadikan contoh bahwa konflik kepentingan dan fairness transaksi masih menjadi isu sensitif.
4. Papan FCA dan Saham yang Praktis Mati Suri
Papan Full Call Auction (FCA) menjadi contoh keempat. Secara desain, papan ini dimaksudkan sebagai mekanisme perlindungan, tempat saham bermasalah diperdagangkan secara terbatas agar volatilitas bisa diredam.
Namun dalam praktiknya, banyak saham di papan FCA justru kehilangan denyut likuiditas. Tak jarang, bid dan offer nihil. Harga tak terbentuk, dan investor terjebak dalam kepemilikan yang sulit dilepas.
Bagi otoritas, FCA adalah pagar pengaman. Bagi sebagian investor, ia berubah menjadi ruang isolasi tanpa jalan keluar yang jelas.
5. Laporan Keuangan Ogah-ogahan, Masalah Klasik yang tak Pernah Benar-benar usai
Persoalan kedua justru menyentuh jantung kepercayaan pasar, yakni kualitas laporan keuangan emiten. Ini bukan tudingan tanpa preseden. Kasus PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Tbk pada 2019 menjadi contoh paling gamblang. OJK secara resmi menyatakan laporan keuangan 2018 maskapai pelat merah itu tidak mencerminkan fakta material. Sanksinya berlapis. Emiten didenda, direksi dan komisaris dikenai sanksi administratif, hingga auditor dibekukan Surat Tanda Terdaftarnya selama satu tahun.
Langkah tegas itu diambil karena pelanggaran serius terhadap prinsip penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Bukan sekadar telat lapor, melainkan soal substansi yang dinilai menyesatkan.
Jauh sebelum itu, dunia akademik juga mencatat problem serupa. Studi kasus yang dilakukan mahasiswa Universitas Indonesia terhadap PT United Capital Indonesia Tbk—yang kini berganti nama menjadi PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)—mengungkap manipulasi laporan keuangan tahunan 2004. Perusahaan tersebut mencatat dana deposito sekitar Rp90 miliar tanpa sumber dana yang dapat dijelaskan secara material. Regulator kala itu, Bapepam-LK, menyatakan telah terjadi manipulasi laporan keuangan.
Masalahnya, meski ada contoh sanksi keras, investor menilai praktik laporan keuangan “setengah hati” belum sepenuhnya hilang. Keterlambatan penyampaian laporan, pengungkapan minimalis, hingga kualitas catatan keuangan yang dipertanyakan masih kerap ditemui. Riset akademik bahkan menunjukkan kualitas laporan keuangan berpengaruh signifikan terhadap keputusan investasi, terutama bagi investor ritel yang menggantungkan diri pada keterbukaan informasi.
6. UMA dan Suspend Saham yang Dipertanyakan Konsistensinya
Di luar perkara suap IPO dan laporan keuangan, kegelisahan investor ritel juga mengendap pada praktik pengawasan harian Bursa Efek Indonesia. Salah satunya menyangkut mekanisme Unusual Market Activity atau UMA serta kebijakan penghentian sementara perdagangan saham (suspend).
Dalam beberapa bulan terakhir, muncul keluhan berulang dari pelaku pasar soal inkonsistensi penerapan UMA dan suspend. Ada saham yang baru bergerak satu kali naik sekitar tujuh persen langsung dipanggil dan diminta klarifikasi. Ada pula saham yang baru sekali menyentuh batas auto rejection atas (ARA), lalu langsung dihentikan perdagangannya. Namun, di saat yang sama, tidak sedikit saham lain yang mencatat ARA berhari-hari, bahkan sepekan penuh, tanpa disentuh kebijakan serupa.
Fenomena ini antara lain tercermin pada pergerakan saham PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO). Sejak resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 8 Desember 2025, harga saham RLCO melesat sangat tajam. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, saham ini tercatat naik sekitar 5.078 persen hingga sempat menyentuh level 8.700 pada akhir Januari 2026. Kenaikan tersebut terjadi melalui rentetan auto rejection atas yang berulang dalam banyak sesi perdagangan.
Meski demikian, di tengah reli panjang tersebut, saham RLCO baru dihentikan sementara perdagangannya pada 21 Januari 2026. Jeda waktu antara reli ekstrem dan kebijakan suspend inilah yang kerap dipersoalkan investor ritel, karena dinilai berbeda perlakuan jika dibandingkan dengan saham lain yang baru mencatat kenaikan jauh lebih terbatas namun sudah lebih dulu dikenakan UMA atau penghentian perdagangan.
Secara aturan, BEI memang memiliki kewenangan penuh menetapkan UMA dan suspend demi menjaga keteraturan dan integritas pasar. Namun ketiadaan parameter yang dipublikasikan secara rinci membuat kebijakan itu kerap terasa subjektif di mata investor ritel. Alih-alih menjadi alat proteksi, UMA dan suspend justru sering dipersepsikan sebagai sumber ketidakpastian baru.
7. Short Selling, Diatur Ketat di Atas Kertas
Persoalan lain yang jarang muncul ke permukaan adalah praktik short selling. Di Indonesia, short selling sebenarnya legal dan diatur secara ketat. Bursa mewajibkan transaksi dilakukan dengan mekanisme peminjaman saham yang sah, bukan naked short selling yang berisiko gagal serah.
Masalahnya, di level praktik, pengawasan atas short selling kerap dinilai tidak sekeras bunyi regulasinya. Kasus pelanggaran memang sesekali muncul, namun sanksi yang dijatuhkan umumnya berhenti pada teguran tertulis. Jarang terdengar penindakan yang benar-benar memberi efek jera, apalagi diumumkan secara terbuka kepada publik.
Bagi investor ritel, kondisi ini menimbulkan kesan bahwa praktik tertentu tetap bisa berlangsung selama tidak terlalu mencolok. Ketika pasar sedang volatile, persepsi semacam ini menjadi berbahaya karena memicu asumsi bahwa permainan tidak sepenuhnya adil. Di tengah guncangan kepercayaan, lemahnya transparansi penegakan sanksi justru menambah lapisan keraguan baru.
8. Peringatan MSCI yang Terlambat Diseriusi
Puncak kegelisahan pasar kemudian meledak lewat isu Morgan Stanley Capital International atau MSCI. Evaluasi MSCI terhadap pasar Indonesia bukanlah kejadian mendadak. Diskusi soal transparansi free float, struktur kepemilikan saham, dan potensi perdagangan terkoordinasi sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya dalam forum-forum konsultasi global. Peringatan MSCI sendiri telah diajukan kepada Indonesia semenjak Oktober 2025.
Namun, peringatan itu tidak segera diterjemahkan menjadi perubahan konkret yang terasa oleh pasar. Baru setelah MSCI membekukan sejumlah penyesuaian indeks dan membuka kemungkinan penurunan status Indonesia, reaksi regulator muncul secara terbuka.
Langkah MSCI membekukan kenaikan Foreign Inclusion Factor, menahan penambahan saham baru, serta menghentikan migrasi antar segmen ukuran saham menjadi alarm keras bagi investor global. Dampaknya terasa cepat. Pasar bereaksi, IHSG tertekan, dan perdagangan sempat dihentikan sementara.
Bagi sebagian pelaku pasar, ini bukan sekadar soal indeks global. Ini cerminan bahwa isu transparansi dan tata kelola yang selama ini dianggap teknis, ternyata punya konsekuensi sistemik. Ketika peringatan eksternal tidak segera direspons, pasarlah yang akhirnya memberi hukuman.(*)