KABARBURSA.COM – Pemerintah berencana mengucurkan dana Rp200 triliun yang mengendap di Bank Indonesia ke sektor perbankan untuk disalurkan sebagai kredit. Kebijakan ini langsung disambut euforia pasar.
Euforia ini bisa dilihat dari melonjaknya saham-saham bank besar seperti PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI), PT Bank Central Asia (BBCA), PT Bank Mandiri Persero (BMRI), hingga PT Bank Negara Indonesia (BBNI) serta meningkatkan indeks sektor keuangan.
Pasar menilai suntikan likuiditas jumbo ini bisa memperkuat ekspansi kredit. Namun, di tengah ekonomi global yang melambat dan daya beli masyarakat yang menurun, kebijakan besar ini berpotensi menjadi pedang bermata dua. Satu sisi mendorong pertumbuhan dan di sisi lainnya membuka risiko lonjakan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang bisa mengguncang saham bank dalam sekejap.
Pemerintah berasumsi, likuiditas tambahan bakal memperkuat permodalan perbankan sekaligus membuka ruang pertumbuhan kredit baru. Reli saham perbankan yang terjadi pasca pengumuman menunjukkan optimisme investor.
Optimisme pasar memang terasa di lantai bursa, tetapi sejarah mencatat bahwa setiap injeksi dana besar selalu membawa risiko di belakangnya. Setelah euforia awal mereda, pertanyaan penting muncul: ke mana kredit jumbo ini akan disalurkan, dan siapa yang mampu menyerapnya?
Dalam kondisi ekonomi global yang sedang melemah, ruang ekspor terbatas, dan daya beli masyarakat menurun, ada kemungkinan kredit justru mengalir ke proyek-proyek yang tidak produktif. Ketika hal ini terjadi, risiko NPL akan meningkat. Pengamat mata uang dan komoditas, Ibrahim Assuaibi mengingatkan, saat ini perbankan harus mengatur otak agar kredit yang dicairkan nanti tidak menjadi gagal bayar.
“Apalagi saat ini banyak proyek-proyek yang mangkrak akibat daya beli masyarakat yang terus menurun, apalagi banyak nantinya yang akan menyalahgunakan dana proyek tersebut, misal kasus kredit fiktif Eddy Tansil sebesar Rp1,3 triliun pada era 90-an jangan sampai terulang lagi,” kata Ibrahim dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 September 2025.
Kredit macet bukan sekadar persoalan akuntansi bank. Setiap kenaikan NPL berarti bank harus mengalokasikan dana tambahan untuk pencadangan kerugian (CKPN).
Laba bersih tergerus, dividen berkurang, dan investor kehilangan keyakinan. Pada titik ini, euforia Rp200 triliun bisa berbalik menjadi sentimen negatif yang bakal menyeret harga saham perbankan.
Dampak NPL ke Laba Bank
Untuk memahami seberapa besar dampak lonjakan NPL terhadap kinerja perbankan, dapat dilakukan simulasi sederhana dengan menggunakan data bank-bank besar: BBRI, BBCA, BMRI, dan BNI. Asumsinya, jika NPL industri naik 1 persen poin, bank harus menambah pencadangan kerugian (CKPN) sekitar 50 persen dari nilai kenaikan kredit bermasalah.
Hasil simulasi menunjukkan, BBRI yang mencatat laba bersih Rp60 triliun, berpotensi kehilangan sekitar Rp6 triliun atau 10 persen dari profitnya. BBCA akan terpangkas sekitar Rp3,5 triliun atau 7 persen, sementara BMRI berisiko turun 10 persen. Tekanan paling besar dialami BNI, dengan potensi penurunan laba mencapai 17,5 persen.
Angka ini memperlihatkan bahwa tambahan kredit bermasalah sekecil 1 persen poin sudah cukup untuk menggerus kinerja fundamental perbankan. Dampaknya tidak berhenti di laporan laba rugi.
Rasio profitabilitas seperti ROE dan ROA akan ikut menurun, sedangkan valuasi saham melalui rasio Price to Book Value (PBV) bisa terkoreksi karena pasar menganggap kualitas aset bank menurun.
Dengan kata lain, suntikan dana Rp200 triliun memang bisa meningkatkan penyaluran kredit dalam jangka pendek, tetapi jika tidak dikelola hati-hati, kerugian yang ditanggung bank dapat melampaui manfaat yang dijanjikan. Pada titik inilah, investor akan mulai mempertanyakan: apakah reli saham bank bisa bertahan, atau hanya euforia sesaat?
Pasar dapat Merespons Lebih Cepat
Jika fundamental perbankan bisa tertekan oleh kenaikan NPL, maka pasar modal biasanya merespons lebih cepat. Pergerakan harga saham bank di bursa kerap menjadi “leading indicator” yang mencerminkan sentimen investor, bahkan sebelum laporan keuangan resmi dirilis.
Sejauh ini, suntikan dana Rp200 triliun mendorong reli saham bank. Namun, indikator teknikal memberi sinyal agar investor tetap waspada. Relative Strength Index (RSI) sejumlah saham perbankan besar sudah mendekati area 70, tanda euforia mulai mengarah ke jenuh beli. MACD memang masih berada di zona bullish, tetapi pelebaran jarak yang terlalu cepat antara garis MACD dan sinyal biasanya diikuti koreksi jangka pendek. Sementara itu, ADX baru saja menanjak dari level rendah, menandakan tren mulai terbentuk namun belum benar-benar solid.
Kondisi ini menggambarkan pasar yang penuh optimisme, tetapi sekaligus rawan pembalikan arah. Jika ada data negatif terkait kualitas kredit—misalnya laporan peningkatan NPL industri—saham perbankan bisa terkoreksi tajam.
Pola ini pernah terjadi pada 2020, saat pandemi mendorong NPL naik ke atas 3 persen dan saham-saham bank tertekan hingga puluhan persen hanya dalam hitungan bulan.
Artinya, reli saham bank pasca pengumuman Rp200 triliun saat ini mungkin bukan cerminan fundamental yang membaik, melainkan sekadar pantulan sentimen. Begitu realitas NPL mulai tercermin, pasar berpotensi kembali menghukum sektor perbankan.
Reli saham yang terjadi pasca pengumuman Rp200 triliun memang mencerminkan optimisme pasar. Namun, di luar dinamika harga di lantai bursa, ada persoalan fundamental yang tak kalah penting: tata kelola keuangan negara.
Harus Sesuai Koridor Hukum
Penyaluran dana publik sebesar itu tidak boleh dilepaskan dari koridor hukum. Ibrahim menilai, kebijakan penggelontoran dana seharusnya melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan keputusan sepihak.
“Dalam pengucuran dana, seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan,” ujarnya.
Kritik ini menekankan bahwa tata kelola yang lemah dapat membuka ruang penyalahgunaan dana. Tanpa kerangka hukum yang jelas, sulit memastikan Rp200 triliun benar-benar mengalir ke proyek produktif.
Risiko ini bukan hanya soal angka, tapi juga soal kepercayaan: kepercayaan investor, pelaku pasar, hingga masyarakat luas terhadap kredibilitas pemerintah dan stabilitas sistem keuangan.
Transparansi menjadi kata kunci. Tanpa itu, program yang dimaksudkan sebagai stimulus bisa berubah menjadi preseden buruk, yang justru melemahkan pijakan hukum dan menimbulkan kerentanan baru dalam industri keuangan.
Belajar dari Sejarah Kredit Bermasalah
Kekhawatiran soal lonjakan NPL dan dampaknya ke pasar saham bukan tanpa dasar. Indonesia pernah merasakan langsung bagaimana kredit bermasalah bisa mengguncang sistem keuangan.
Pada krisis moneter 1997–1998, NPL perbankan melonjak hingga di atas 30 persen. Akibatnya, banyak bank kolaps, pemerintah terpaksa melakukan bail-out besar-besaran, dan saham perbankan hancur lebur. Indeks harga saham gabungan (IHSG) tertekan hebat, sementara kepercayaan publik terhadap bank anjlok.
Lebih dekat ke masa kini, pandemi 2020 juga menjadi pengingat. Saat itu, NPL gross industri perbankan naik ke kisaran 3,2 persen dari rata-rata normal 2,4 persen. Lonjakan kecil itu saja sudah cukup untuk menekan kinerja bank dan memicu koreksi tajam di bursa.
Saham-saham bank besar seperti BBRI, BMRI, dan BBCA sempat anjlok lebih dari 25 persen pada paruh pertama 2020, sebelum kemudian pulih berkat stimulus restrukturisasi kredit dan program pemulihan ekonomi.
Dua momen ini menunjukkan benang merah yang sama: kredit bermasalah adalah bom waktu yang bisa menghancurkan valuasi bank, meruntuhkan kepercayaan publik, dan menyeret pasar saham ke jurang.
Oleh karena itu, setiap kebijakan besar seperti Rp200 triliun harus dilihat dengan cermin sejarah. Tanpa pengawasan ketat, bukan tidak mungkin jalan yang ditempuh akan mengulang babak lama krisis keuangan.
Ibrahim menuturkan, suntikan dana Rp200 triliun yang sedang digadang sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi jelas membawa dua wajah. Di satu sisi, jika penyaluran kredit berlangsung hati-hati dan diarahkan ke proyek produktif, perbankan bisa mencatat pertumbuhan sehat. Likuiditas yang longgar mendukung ekspansi kredit, laba terjaga, dan saham bank tetap menarik bagi investor.
Namun, di sisi lain, jika dana jumbo ini mengalir ke sektor yang rapuh atau bahkan proyek fiktif, risikonya tidak bisa diabaikan. Lonjakan NPL sebesar satu poin persentase saja bisa memangkas laba bank besar hingga dua digit. Pasar akan segera bereaksi negatif, investor asing keluar, dan reli saham perbankan bisa berbalik menjadi kejatuhan.
Sejarah sudah mengajarkan: dari krisis 1998 hingga pandemi 2020, kredit bermasalah selalu menjadi awal dari guncangan pasar. Kali ini, pasar modal mungkin tengah larut dalam euforia, tetapi pertanyaan utamanya tetap sama: apakah Rp200 triliun akan menjadi penyelamat, atau justru bom waktu bagi perbankan Indonesia? (*)