KABARBURSA.COM - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) memiliki komitmen untuk menjalankan keberlanjutan, salah satunya mengenai pasca tambang. Akan tetapi, komitmen ini terpantau berjalan lambat.
Dikutip dari situs resmi perusahaan, MDKA menjalankan program reklamasi dan revegetasi. Program ini bertujuan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan rencana pengelolaan lahan terganggu dan reklamasi.
Hal ini diatur dalam pedoman Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Reklamasi (RR), Rencana Penutupan Tambang (RPT), dan Keputusan Menteri ESDM No. 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
"Reklamasi dan revegetasi yang kami lakukan akan meningkatkan produktivitas area pascatambang, sehingga memberikan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar tambang," tulis manajemen MDKA di situs resminya.
Merujuk sustainability report atau laporan keberlanjutan 2024, total lahan yang sudah direklamasi MDKA hingga 2024 baru mencapai 100,95 hektare dari total 2.322,89 hektare lahan yang telah dibuka.
Sepanjang 2024, MDKA telah mereklamasi 26,77 hektare, meningkat dibanding 16,17 hektare pada 2023 dan 7,3 hektare pada 2022.
Meski trennya naik, laju reklamasi masih jauh tertinggal dibanding pembukaan lahan baru yang terus meningkat dari 71,13 hektare (2022), 370,74 hektare (2023), dan 493,74 hektare (2024).
Kendati demikian, penanaman bibit pohon perusahaan terpantau meningkat. Perusahaan menanam sebanyak 26.342 bibit pohon sepanjang 2024, melonjak dibanding 9.873 pohon (2023) dan 10.177 pohon (2022).
Adapun Kementerian ESDM dalam keterangannya tahun 2020, menyebut IUP dan IUPK wajib reklamasi dan pascatambang sukses 100 persen.
Merujuk siaran pers ESDM, pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) No. 3/ 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, kini pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara memasuki era baru.
Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara saat ini dan ke depannya, sehingga dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.
Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, saat itu, Sujatmiko mengatakan sebelum UU No.3/2020 ini diundangkan, Pemerintah hanya bisa memberikan sanksi adminstratif kepada pelaku usaha.
"Namun setelah terbit UU ini, eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen,"jelas dia.
"Harapannya, dengan aturan baru ini, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No.3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik",tambahnya.
Dalam laporannya, manajemen MDKA sendiri menyadari bahwa aktivitas pertambangan memiliki potensi dampak negatif terhadap lingkungan, sehingga reklamasi menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara menyeluruh. Aktivitas pertambangan dapat menyebabkan kerusakan habitat alami yang mengancam keanekaragaman hayati, termasuk hilangnya spesies flora dan fauna yang mungkin bersifat endemik di wilayah operasional.
"Selain itu, pembukaan lahan tambang berpotensi memicu deforestasi yang berdampak pada peningkatan emisi karbon dan percepatan perubahan iklim global," tulis manajemen.
Manajemen MDKA mengakui, tanah di area tambang juga rentan terhadap erosi akibat hilangnya vegetasi, yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas tanah dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Risiko pencemaran lingkungan akibat limbah tambang seperti logam berat dan bahan kimia, sebutnya, menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi kualitas air dan tanah di sekitar area tambang.
"Selain itu, perubahan hidrologi akibat aktivitas pertambangan dapat meningkatkan risiko banjir atau kekeringan di wilayah sekitar, yang berdampak pada ekosistem dan kesejahteraan masyarakat," tulis manajemen MDKA.
Kinerja Semester I 2025 Terkoreksi
MDKA mencatat kinerja kurang memuaskan sepanjang semester I 2025. Pada paruh pertama tahun ini, perusahaan meraup pendapatan sebesar USD854,60 atau menurun 21,87 persen secara year on year (yoy).
Pendapatan tersebut ditopang oleh kinerja emas dengan kenaikan penjualan sebesar 15 persen menjadi 59.535 ounces, serta kenaikan produksi bijih nikel sebesar 78 persen menjadi 6,9 juta ton yang menghasilkan peningkatan penjualan 32 persen.
Laba bersih MDKA pada semester I 2025 juga menyusut menjadi USD8,29 juta dibanding USD20,53 juta pada periode yangn sama tahun lalu.
Meski demikian, MDKA mencatat EBITDA sebesar USD176 juta, meningkat 18 persen dibanding tahun sebelumnya, didukung oleh penjualan emas dan bijih nikel tertinggi, meskipun pendapatan menurun akibat penyesuaian sementara dalam operasi nikel.
“Operasi emas kami menjadi pendorong utama kinerja Merdeka yang kuat, gabungan dari produksi yang sesuai target dan harga emas
yang tinggi. Kinerja ini, yang ditambah pengelolaan biaya yang disiplin, memungkinkan pertumbuhan EBITDA meskipun operasi nikel mengalami penyesuaian sementara.” ujar Albert Saputro, Presiden Direktur MDKA.
Merdeka juga mencatat kemajuan signifikan pada proyek-proyek strategis. Proyek Emas Pani tetap sesuai jadwal dengan kemajuan mencapai 67 persen pada akhir Kuartal II 2025.
Meski secara kinerja keuangan belum memuaskan, saham MDKA tampaknya masih menjadi daya tarik bagi investor. Mengutip Stcokbit, pada penutupan sesi I, Kamis, 16 Oktober 2025, Secara year to date (ytd), saham ini sudah naik mencapai 47,99 persen atau 775 poin dari harga 1.040.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menyebut ada dua faktor yang membuat saham MDKA tetap diminati investor. Pertama, adalah tren kenaikan harga emas dunia.
"Yang pertama adalah trend kenaikan harga emas di dunia. Kedua adalah terkait dengan dinamika IPO anak perusahaan (EMAS)," ujar dia kepada Kabarbursa.com, Rabu, 15 Oktober 2025.(*)