KABARBURSA.COM – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara lahir atas inisiasi Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025. Entitas ini merangkap fungsi Otoritas Investasi Indonesia atau Indonesia Investment Authority (INA) dan pemegang aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang BUMN ini memberikan dasar hukum bagi restrukturisasi pengelolaan investasi negara oleh Danantara.
Tak Cuma itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara menegaskan pengaturan kewenangan operasional dan struktur tata kelola Danantara.
Lahirnya Danantara menandai fase baru negara mengelola kekayaan dan investasi, lebih terpusat, lebih politis, tapi juga berpotensi lebih strategis. Struktur ganda yang memadukan peran sovereign wealth fund (SWF) dan pemegang saham BUMN memberi Danantara kekuatan luar biasa, nyaris setara lembaga super-holding.
Namun, sentralisasi aset publik dalam satu entitas juga menimbulkan pertanyaan, yaitu seberapa transparan lembaga ini bisa berjalan di tengah potensi konflik kepentingan antara investasi dan politik.
Undang-undang dan PP yang melandasinya memberikan ruang interpretasi luas terhadap kewenangan Danantara. Artinya, kontrol publik bisa jadi terbatas, sementara tanggung jawabnya meluas. Dalam konteks tata kelola investasi negara, ini seperti menukar akuntabilitas dengan efisiensi.
Sementara itu dalam laman resminya, visi Danantara sebagai pengelola investasi terkemuka, di mana BUMN strategis akan menjadi enabler penempatan investasinya. Selain itu, Danantara mendorong transformasi ekonomi Indonesia dengan menumbuhkan badan SWF berskala dunia, mendukung pembangunan nasional dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prabowo sebelumnya menyampaikan, Danantara akan fokus menginvestasikan sumber daya alam (SDA) dan aset negara ke dalam berbagai proyek berkelanjutan berdampak tinggi. “Semua proyek diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Senin, 24 Februari 2025 lalu.
Visi besar Danantara seolah hendak menjawab keraguan lama soal bagaimana Indonesia memaksimalkan aset strategisnya tanpa mengorbankan kedaulatan ekonomi.
Sejarah menunjukkan, lembaga dengan kekuasaan ekonomi sebesar ini selalu berada di persimpangan antara kinerja dan kontrol. Danantara berpotensi menjadi “mesin penggerak investasi negara” yang efisien, atau justru menambah lapisan kompleksitas baru dalam pengelolaan aset publik.
Dan pertanyaan paling krusial kini adalah bagaimana mereka akan mengelola dana jumbo USD10 miliar dari 12 bank asing tanpa jaminan, dan seberapa siap Danantara menghadapi risiko geopolitik serta tuntutan likuiditas global.
Rencana Investasi Danantara USD10 Miliar
Baru beberapa bulan setelah diresmikan, Danantara langsung mengantongi pinjaman jumbo senilai USD10 miliar, atau sekitar Rp163 triliun, dari 12 bank asing.
Fasilitas kredit bergulir (revolving facility) ini diklaim sebagai bentuk kepercayaan perbankan internasional terhadap tata kelola Danantara yang disebut telah sesuai praktik SWF global.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, pinjaman tersebut diberikan tanpa jaminan apa pun dari pemerintah maupun BUMN di bawah naungan Danantara.
“Kami baru saja mendapatkan pendanaan mencapai USD10 miliar dari 12 bank asing. Pinjaman itu diberikan tanpa jaminan apa pun karena mereka menilai sistem kita sudah baik dan tertata,” ujar Rosan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, 22 Juli 2025 lalu.
Meski terdengar mengesankan, fakta bahwa Rosan menolak menyebutkan nama ke-12 bank tersebut membuat publik bertanya. Dalam konteks dana publik, transparansi seharusnya menjadi prinsip utama.
Skema kredit bergulir seperti ini lazim digunakan di dunia korporasi karena memberi fleksibilitas dalam arus kas. Namun, bagi lembaga pengelola dana negara, model ini tetap mengandung risiko likuiditas dan mismatch tenor, terutama bila proyek yang dibiayai bersifat jangka panjang sementara fasilitas pinjamannya berdurasi pendek.
Selain fasilitas pinjaman dari 12 bank asing tersebut, Danantara juga mengantongi komitmen investasi ekuitas senilai USD7 miliar atau sekitar Rp114 triliun dari sejumlah mitra luar negeri. Rinciannya:
- Qatar Investment Authority (QIA) senilai USD4 miliar,
- China Investment Corporation (CIC) sebesar USD2 miliar, dan
- Russian Direct Investment Fund (RDIF) senilai USD1 miliar.
Keterlibatan tiga SWF besar ini menandakan minat global terhadap aset strategis Indonesia, terutama di sektor sumber daya alam, energi terbarukan, dan infrastruktur logistik.
Dalam catatan KabarBursa, Danantara disebut akan menyalurkan investasi ke proyek energi hijau, hilirisasi mineral, serta infrastruktur konektivitas di kawasan industri dan pelabuhan.
Namun hingga kini, belum ada publikasi resmi tentang daftar proyek (project pipeline) maupun mitra lokal yang terlibat.
Secara hukum, operasi Danantara berlandaskan UU No. 1 Tahun 2025 dan PP No. 10 Tahun 2025, yang memberi kewenangan luas untuk menghimpun, menempatkan, dan mengelola investasi dari dalam maupun luar negeri.
Namun, kedua regulasi tersebut belum secara tegas mewajibkan Danantara mempublikasikan laporan kinerja dan portofolio investasinya secara berkala kepada publik.
Dalam kajian yang dirilis Center of Economic and Law Studies (CELIOS), struktur hukum Danantara dinilai bermasalah karena memberi imunitas hukum bagi pejabatnya dan tidak mengklasifikasikan mereka sebagai penyelenggara negara. Bhima Yudhistira menilai, ‘Ini sangat berisiko karena tanpa status penyelenggara negara, pejabat Danantara tidak wajib lapor LHKPN dan tidak tunduk pada pengawasan KPK. Padahal, mereka mengelola dana publik dalam jumlah raksasa.
Simulasi Investasi Optimal USD10 Miliar Danantara, Transparan?
Jika dana pinjaman USD10 miliar atau sekitar Rp163 triliun yang diperoleh Danantara disalurkan untuk proyek strategis nasional seperti energi, hilirisasi, dan infrastruktur logistik, maka dampak ekonominya dapat diukur menggunakan pendekatan ICOR (Incremental Capital Output Ratio) dan multiplier effect ekonomi yang umum dipakai oleh Bappenas dan Bank Indonesia dalam model perencanaan makro nasional (MPPN).
Berdasarkan data Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Indonesia (BI), ICOR Indonesia lima tahun terakhir berada di kisaran 6,0–6,3. Artinya, dibutuhkan investasi sekitar Rp6 untuk menghasilkan tambahan output Rp1 dalam produk domestik bruto (PDB).
Dengan asumsi investasi Danantara mencapai Rp163 triliun, potensi tambahan output nominalnya berkisar Rp27 triliun per tahun.
Dengan PDB Indonesia tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp22.000 triliun (asumsi pertumbuhan ekonomi 5 persen), kontribusi Danantara dapat menambah sekitar 0,12 poin persentase terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, jika investasi diarahkan ke sektor dengan efek pengganda tinggi seperti energi terbarukan, manufaktur dasar, atau infrastruktur logistik, dampaknya akan lebih besar.
Studi Bappenas tahun 2023 menunjukkan sektor-sektor tersebut memiliki multiplier effect 2,6 hingga 3,8 kali, sehingga dana Rp163 triliun berpotensi menciptakan total aktivitas ekonomi mencapai Rp489 triliun dalam jangka menengah (3–5 tahun).
Laporan tahunan Indonesia Investment Authority (INA) 2024 menunjukkan portofolio sovereign wealth fund dengan komposisi campuran umumnya menargetkan imbal hasil jangka panjang 6–9 persen per tahun.
Jika menggunakan proyeksi konservatif 7 persen, maka potensi imbal hasil tahunan dari investasi USD10 miliar mencapai USD700 juta atau sekitar Rp11,4 triliun.
Namun, volatilitas nilai tukar tetap menjadi risiko utama. Simulasi sensitivitas yang digunakan BI memperkirakan depresiasi rupiah sebesar 5 persen dapat menekan imbal hasil riil 2–3 persen akibat kenaikan biaya lindung nilai (hedging) dan servis pinjaman.
Artinya, margin keuntungan bersih yang realistis bisa berada di kisaran 4–5 persen per tahun, setelah memperhitungkan risiko kurs dan biaya keuangan.
Secara hukum, Danantara memang entitas terpisah dari APBN berdasarkan UU No. 1 Tahun 2025 dan PP No. 10 Tahun 2025. Dengan demikian, pinjaman USD10 miliar itu tidak otomatis menjadi utang pemerintah.
Namun, dari sisi risiko fiskal tidak langsung, merujuk Kementerian Keuangan dalam Laporan Pengelolaan Risiko Fiskal 2024 mencatat bahwa lembaga investasi negara tetap dapat menimbulkan contingent liability sebesar 10–15 persen dari total nilai pinjaman jika proyek gagal mencapai expected return. Dalam konteks Danantara, potensi eksposur risiko tidak langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berkisar Rp16–24 triliun.
Sampai saat ini, tidak ada dokumen publik atau laporan due diligence proyek yang dirilis Danantara. Tidak ada publikasi daftar proyek, mitra bank asing, atau struktur penggunaan dana pinjaman USD10 miliar.
Bahkan dalam konferensi pers 22 Juli 2025, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani tidak menyebutkan nama ke-12 bank asing pemberi pinjaman, dengan alasan kerahasiaan perjanjian.
Kondisi ini berseberangan dengan Santiago Principles, standar internasional tata kelola sovereign wealth fund yang menekankan keterbukaan informasi, pengungkapan investasi, dan mekanisme audit publik.
Tanpa laporan rinci, sulit bagi publik maupun otoritas independen untuk menilai apakah investasi tersebut berisiko rendah, sedang, atau tinggi.
Melihat proyeksi ekonomi, metodologi perhitungan, dan regulasi yang ada, investasi USD10 miliar Danantara relatif aman secara ekonomi dan keuangan. Secara makro, dana ini berpotensi menambah pertumbuhan ekonomi hingga 0,12 poin dan menciptakan aktivitas ekonomi hampir setengah kuadriliun rupiah.
Namun, dari sisi governance dan transparansi, tingkat keamanannya belum ideal. Tanpa dokumen publik dan pengawasan independen, potensi risiko reputasi fiskal tetap terbuka. (*)