KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik, di mana PPN atas tarif dasar hingga komponen fuel surcharge dialihkan menjadi beban negara guna meredam kenaikan harga tiket di tengah lonjakan biaya operasional maskapai akibat mahalnya avtur, dengan fasilitas fiskal ini berlaku selama 60 hari untuk pembelian
INFOGRAFIS Tiket Tertekan, Pemerintah Tanggung Pajak