Anniversary 2026

Semua Bisa Jadi Investor Pro

Menyambut Anniversary Kabar Grup Indonesia, seluruh akses premium KabarBursa Investor Pro dibuka tanpa biaya untuk seluruh pembaca.

Countdown Anniversary

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Akses Premium Dibuka

Insight Daily
Insight Emiten
Laporan Keuangan
Dividen King
Strategi Procopy

Seluruh fitur premium dapat diakses tanpa biaya hingga periode Anniversary berakhir.

Home Infografis INFOGRAFIS Tiket Tertekan, Pemerintah Tanggung Pajak
Market Hari Ini 27 Apr 2026 KabarBursa.com

INFOGRAFIS Tiket Tertekan, Pemerintah Tanggung Pajak

INFOGRAFIS Tiket Tertekan, Pemerintah Tanggung Pajak

KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik, di mana PPN atas tarif dasar hingga komponen fuel surcharge dialihkan menjadi beban negara guna meredam kenaikan harga tiket di tengah lonjakan biaya operasional maskapai akibat mahalnya avtur, dengan fasilitas fiskal ini berlaku selama 60 hari untuk pembelian

Related Visual

Infografis Lainnya