KABARBURSA.COM - Program tax amnesty di Indonesia telah membuka wacana publik soal keadilan fiskal, khususnya setelah dua gelombang besar pada 2016–2017 dan 2022 menunjukkan bahwa mayoritas manfaat justru dinikmati pengusaha besar yang selama ini menyimpan aset tidak terlapor dalam jumlah masif. Data resmi Kemenkeu menunjukkan bahwa pada Tax Amnesty Jilid I, lebih dari Rp4.800 triliun harta diungkap dengan uang tebusan Rp114 triliun, sedangkan Jilid II jauh lebih kecil
INFOGRAFIS Tax Amnesty: Siapa yang Paling Diuntungkan?