KABARBURSA.COM - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2026 yang memperluas kewenangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam mengelola investasi negara dan BUMN. Melalui aturan tersebut, Danantara memperoleh kewenangan yang lebih besar, mulai dari mengelola dividen BUMN, memberikan dan menerima pinjaman, mengangkat direksi dan komisaris holding, hingga menyetujui berbagai aksi korporasi strategis. Regulasi ini juga memungkinkan D
INFOGRAFIS Prabowo Perluas Kewenangan Danantara