KABARBURSA.COM - Praktik pengelolaan dana investasi berbasis syariah yang telah berkembang di berbagai negara kini diperkuat di Indonesia melalui penerbitan POJK Nomor 4 Tahun 2026 oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang menjadi landasan baru bagi pengembangan produk investasi perbankan syariah berbasis bagi hasil, dengan pengaturan mencakup fitur produk, tata kelola, manajemen risiko, hingga kewajiban transparansi melalui prinsip segregasi dana, sekaligus menekankan perlindungan k
INFOGRAFIS OJK Terbitkan Regulasi Investasi Syariah