KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan finalisasi pembaruan aturan pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni revisi Peraturan Bursa Nomor I-A, dapat rampung pada Maret 2026 setelah Lebaran Idulfitri. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pembahasan teknis aturan tersebut telah dilakukan secara intensif bersama tim perumus bursa melalui pembentukan task force, termasuk pembahasan meng
INFOGRAFIS OJK Targetkan Aturan Listing BEI Rampung Maret 2026