KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru mengenai penerapan keuangan berkelanjutan melalui revisi POJK Nomor 51 Tahun 2017 yang akan memperketat standar pelaporan keberlanjutan bagi pelaku sektor jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan aturan yang ditargetkan terbit pada 2026 tersebut diselaraskan dengan standar nasional dan internasional untuk meningkatkan transparansi
INFOGRAFIS OJK Naikkan Standar Laporan Keberlanjutan