Anniversary 2026

Semua Bisa Jadi Investor Pro

Menyambut Anniversary Kabar Grup Indonesia, seluruh akses premium KabarBursa Investor Pro dibuka tanpa biaya untuk seluruh pembaca.

Countdown Anniversary

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Akses Premium Dibuka

Insight Daily
Insight Emiten
Laporan Keuangan
Dividen King
Strategi Procopy

Seluruh fitur premium dapat diakses tanpa biaya hingga periode Anniversary berakhir.

Home Infografis INFOGRAFIS OJK dan BI Kini Awasi Aset Digital
Market Hari Ini 12 Sep 2025 KabarBursa.com

INFOGRAFIS OJK dan BI Kini Awasi Aset Digital

INFOGRAFIS OJK dan BI Kini Awasi Aset Digital

KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi mengalihkan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatif, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) per 10 Januari 2025. Pergeseran ini didasari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) guna memperkuat pengawasan dan memberikan kepastian hukum di sektor keuangan digital.

Related Visual

Infografis Lainnya