KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi mengalihkan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatif, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) per 10 Januari 2025. Pergeseran ini didasari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) guna memperkuat pengawasan dan memberikan kepastian hukum di sektor keuangan digital.
INFOGRAFIS OJK dan BI Kini Awasi Aset Digital