KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) resmi memperkuat kolaborasi dalam memberantas praktik penipuan atau scam yang kian marak melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Laporan Pengaduan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang bertujuan mempermudah korban melapor sekaligus mempercepat proses penegakan hukum dan pengembalian dana. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuan
INFOGRAFIS Lawan Scam, Laporkan via IASC OJK