KABARBURSA.COM - Tiga bursa utama Asia Pasifik—Hong Kong, India, dan Australia—kompak memperketat aturan terhadap fenomena perusahaan publik yang bertransformasi menjadi penimbun aset kripto atau digital-asset treasury (DAT). Hong Kong Exchanges & Clearing Limited (HKEX) menolak sedikitnya lima proposal perubahan model bisnis semacam itu karena melanggar ketentuan kepemilikan aset likuid dalam jumlah besar, sementara bursa di India dan Australia mengambil langkah serupa d
INFOGRAFIS Bursa Asia Perketat Aturan Cangkang Kripto