KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa praktik memoles atau membesarkan tampilan aset perusahaan agar terlihat lebih menarik menjelang penawaran umum perdana saham (IPO) merupakan tindakan terlarang dalam hukum pasar modal. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan larangan tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 90, yang melarang penyampaian informasi tidak benar atau menye
INFOGRAFIS BEI Larang Poles Aset Jelang IPO