KABARUBURSA.COM - Pemerintah resmi memberlakukan regulasi baru terkait pajak aset kripto melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang efektif per 1 Agustus 2025, menandai perubahan besar dalam tata kelola industri kripto di Indonesia. Dalam aturan ini, PPN atas penyerahan aset kripto dihapuskan, seiring perubahan status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital di bawah pengawasan O
INFOGRAFIS Aturan Pajak Kripto Terbaru