KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) memetakan sebanyak 267 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan saham beredar publik (free float) minimum 15 persen, dengan 49 emiten di antaranya menyumbang sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar kelompok tersebut dan akan menjadi prioritas tahap awal penerapan kebijakan secara bertahap. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Gede Nyoman Yetna, menyatakan 49 emiten lintas sektor itu dipilih sebagai proyek percontohan
INFOGRAFIS 267 Emiten Tak Penuhi Free Float 15%