Ekonomi Hijau 01 Jul 2026 Penulis: Citra Dara Vresti Trisna Editor: Moh. Alpin Pulungan

Standar Laporan Keberlanjutan Emiten Berubah, OJK Siapkan Regulasi Baru

OJK menyiapkan revisi POJK 51/2017 yang mewajibkan pelaporan ESG dan risiko iklim lebih komprehensif bagi emiten dan pelaku jasa keuangan.

OJK menyiapkan aturan baru ESG yang memperketat pelaporan keberlanjutan, risiko iklim, dan tata kelola bagi emiten dan pelaku jasa keuangan.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru terkait penerapan keuangan berkelanjutan. Foto: dok KabarBursa.com
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru terkait penerapan keuangan berkelanjutan. Foto: dok KabarBursa.com

Daftar Isi

  1. 01 Dampak Langsung bagi Emiten
  2. 02 Investor Butuh Transparansi dan Kepastian

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru terkait penerapan keuangan berkelanjutan yang akan memperketat standar pelaporan keberlanjutan bagi pelaku sektor jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.

Regulasi tersebut ditargetkan terbit pada tahun ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kredibilitas pasar keuangan Indonesia di mata investor global.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), Emiten, dan Perusahaan Publik sebagai revisi atas POJK Nomor 51 Tahun 2017.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan regulasi baru tersebut disusun agar selaras dengan perkembangan standar pengungkapan keberlanjutan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Frederica menuturkan, pihaknya akan terus memastikan bahwa agenda keuangan berkelanjutan dan pembiayaan transisi tidak berhenti sebagai kerangka kebijakan, tetapi benar-benar menjadi mekanisme pasar yang credible.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan yang stabil, berintegritas, dan mampu membiayai masa depan ekonomi Indonesia yang lebih hijau, tangguh, dan inklusif," ujar Friderica dalam rangkaian London Climate Action Week (LCAW) 2026 di London, Inggris, dikutip Rabu, 1 Juni 2026.

Menurut OJK, revisi aturan tersebut diselaraskan dengan standar pengungkapan keberlanjutan nasional melalui Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2, sekaligus mengacu pada standar global IFRS S1 dan IFRS S2 yang mulai menjadi acuan berbagai pasar modal internasional.

Dampak Langsung bagi Emiten

Pembaruan regulasi ini diperkirakan akan memengaruhi tata kelola pelaporan keberlanjutan perusahaan terbuka. Emiten tidak hanya dituntut menyampaikan informasi lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), tetapi juga menunjukkan bagaimana risiko iklim memengaruhi model bisnis, strategi, hingga kinerja keuangannya.

Selain memperkuat kewajiban pelaporan, OJK juga terus mengembangkan berbagai instrumen pendukung keuangan berkelanjutan, antara lain Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), penerapan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), penyusunan panduan transition finance, transition plan, serta pengembangan berbagai instrumen pembiayaan berkelanjutan.

Friderica menjelaskan, Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia menjadi acuan bagi lembaga jasa keuangan maupun investor untuk mengidentifikasi kegiatan ekonomi hijau dan kegiatan transisi sehingga penyaluran pembiayaan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk meminimalkan praktik greenwashing atau klaim keberlanjutan yang tidak didukung implementasi nyata.

Investor Butuh Transparansi dan Kepastian

OJK menilai, tantangan utama dalam pembiayaan transisi bukan sekadar menyediakan modal, tetapi memastikan dana mengalir kepada proyek yang layak dibiayai, memiliki rencana transisi yang jelas, dan mampu memberikan dampak terhadap perekonomian nasional.

Friderica menegaskan keuangan berkelanjutan kini telah berkembang menjadi bagian dari kerangka hukum, regulasi prudensial, tata kelola risiko, hingga kewajiban pelaporan yang akan memengaruhi cara lembaga jasa keuangan maupun perusahaan mengelola risiko dan mengalokasikan pembiayaan.

Di berbagai forum internasional dalam London Climate Action Week 2026, OJK juga menegaskan bahwa keberhasilan transisi menuju ekonomi rendah karbon memerlukan ekosistem pembiayaan yang kredibel, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan investor.

Melalui pembaruan regulasi tersebut, OJK berharap pasar keuangan Indonesia semakin mampu menarik investasi jangka panjang sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan berkelanjutan global.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
CI
Ass. Redaktur

Citra Dara Vresti Trisna

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait