KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru terkait penerapan keuangan berkelanjutan yang akan memperketat standar pelaporan keberlanjutan bagi pelaku sektor jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
Regulasi tersebut ditargetkan terbit pada tahun ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kredibilitas pasar keuangan Indonesia di mata investor global.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), Emiten, dan Perusahaan Publik sebagai revisi atas POJK Nomor 51 Tahun 2017.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan regulasi baru tersebut disusun agar selaras dengan perkembangan standar pengungkapan keberlanjutan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Frederica menuturkan, pihaknya akan terus memastikan bahwa agenda keuangan berkelanjutan dan pembiayaan transisi tidak berhenti sebagai kerangka kebijakan, tetapi benar-benar menjadi mekanisme pasar yang credible.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan yang stabil, berintegritas, dan mampu membiayai masa depan ekonomi Indonesia yang lebih hijau, tangguh, dan inklusif," ujar Friderica dalam rangkaian London Climate Action Week (LCAW) 2026 di London, Inggris, dikutip Rabu, 1 Juni 2026.
Menurut OJK, revisi aturan tersebut diselaraskan dengan standar pengungkapan keberlanjutan nasional melalui Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2, sekaligus mengacu pada standar global IFRS S1 dan IFRS S2 yang mulai menjadi acuan berbagai pasar modal internasional.
Dampak Langsung bagi Emiten
Pembaruan regulasi ini diperkirakan akan memengaruhi tata kelola pelaporan keberlanjutan perusahaan terbuka. Emiten tidak hanya dituntut menyampaikan informasi lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), tetapi juga menunjukkan bagaimana risiko iklim memengaruhi model bisnis, strategi, hingga kinerja keuangannya.
Selain memperkuat kewajiban pelaporan, OJK juga terus mengembangkan berbagai instrumen pendukung keuangan berkelanjutan, antara lain Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), penerapan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), penyusunan panduan transition finance, transition plan, serta pengembangan berbagai instrumen pembiayaan berkelanjutan.
Friderica menjelaskan, Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia menjadi acuan bagi lembaga jasa keuangan maupun investor untuk mengidentifikasi kegiatan ekonomi hijau dan kegiatan transisi sehingga penyaluran pembiayaan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk meminimalkan praktik greenwashing atau klaim keberlanjutan yang tidak didukung implementasi nyata.
Investor Butuh Transparansi dan Kepastian
OJK menilai, tantangan utama dalam pembiayaan transisi bukan sekadar menyediakan modal, tetapi memastikan dana mengalir kepada proyek yang layak dibiayai, memiliki rencana transisi yang jelas, dan mampu memberikan dampak terhadap perekonomian nasional.
Friderica menegaskan keuangan berkelanjutan kini telah berkembang menjadi bagian dari kerangka hukum, regulasi prudensial, tata kelola risiko, hingga kewajiban pelaporan yang akan memengaruhi cara lembaga jasa keuangan maupun perusahaan mengelola risiko dan mengalokasikan pembiayaan.
Di berbagai forum internasional dalam London Climate Action Week 2026, OJK juga menegaskan bahwa keberhasilan transisi menuju ekonomi rendah karbon memerlukan ekosistem pembiayaan yang kredibel, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan investor.
Melalui pembaruan regulasi tersebut, OJK berharap pasar keuangan Indonesia semakin mampu menarik investasi jangka panjang sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan berkelanjutan global.(*)